bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Atas Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Dalam rakor tersebut, Biro Keuangan dan Informasi pengelola Keuangan KPU RI, Rina Tristiawati menyampaikan materi Sosialisasi Pengenalan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Anggaran Pilkada untuk Pelaksanaan Pilkada 2024 (SITAB) dan SIRAMAH.
Rina menyampaikan, sebelumnya SITAB ini sudah dipublikasikan di Pemilu 2024 bahkan sudah di pakai, SITAB ini memudahkan badan Ad hoc dalam mempertanggungjawabkan secara digital.
“Sebelum ada SITAB temen-temen badan Ad hoc untuk laporan pertanggungjawaban agak sulit, bagaimana membuat teman-teman untuk pertanggungjawaban nya mudah dan tidak terlalu lama, kita buat secara digital,” ungkap Rina, saat ditemui usai acara.
Lanjut, Rina menyampaikan, melalui SITAB ini dalam melakukan pertanggungjawaban badan Ad hoc ini bisa melalui foto terlebih dahulu dan bisa di upload kemudian.
“Tinggal hard copy nya bisa di serahkan ke KPU kabupaten/kota sebagai laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Selain itu, badan Ad hoc setiap bulannya harus melaporkan pertanggungjawaban di SITAB.
“Realisasi yang digunakan nya terealisasikan untuk apa saja dengan anggaran yang diberikan KPU Kabupaten/Kota, untuk dana hibah Pilkada 2024 dan beberapa dana hibah Pilgub 2024,” paparnya.
“Jadi, ada beberapa dana sharing yang gubernur berikan ke PP KPS apa saja, mungkin ada beberapa salah satu contoh nya honor untuk PP KPS yang dibayarkan oleh dana hibah gubernur dan ada beberapa untuk dana hibah yang pilkada untuk bupati itu belanja bahan dan belanja operasional, tetapi ada beberapa juga yang dari pilgub,” tambahnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini