bukamata.id – Menjelang debat cawapres yang akan dilaksanakan pada Jumat (22/12/2023) mendatang, KPU kembali menegaskan mengenai tata tertib saat debat.
KPU melarang capres atau cawapres memberikan kode provokatif kepada penonton untuk menyemangati peserta debat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada Senin (18/12/2023) di Gedung KPU RI, Jakarta.
“Hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, ada pasangan calon yang memberikan tanda atau kode atau gerakan yang menyemangati pendukungnya, itu semuanya tidak boleh, dan kami sampaikan dalam rapat evaluasi kemarin,” ujar Hasyim, dikutip dari Antara, Senin (18/12/2023).
Sebelumnya, cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan teguran dari KPU karena bersorak pada saat Prabowo tengah menjawab pertanyaan dari Anies Baswedan.
Untuk itu, di debat selanjutnya Hasyim berharap berjalan dengan lebih tertib dan kondusif, bebas dari hal-hal provokatif yang dapat mengganggu jalannya debat.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan debat cawapres akan digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Adapun untuk tema debat kedua nanti mengenai ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini