bukamata.id – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur ibu negara jika memutuskan untuk kampanye.
Hal ini disampaikan Hasyim Asy’ari usai melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Indonesia di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Hasyim mengatakan ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik.
“Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim, dikutip dari Antara, Kamis (25/1/2024).
Sampai saat ini Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka akan terlibat kampanye di Pemilu 2024.
Padahal seperti diketahui, putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka saat ini maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Lanjut, Hasyim menjelaskan aturan kampanye yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye.
Selain itu, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini