bukamata.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menemukan 1.308 lembar surat suara rusak saat melakukan sortir dan lipat (sorlip) surat suara yang dilakukannya di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, proses sorlip untuk surat suara pemilihan DPRD Provinsi Jabar, DPR RI, DPD RI dan Presiden masih terus berjalan meski masih ditemukan surat suara dalam kondisi rusak.
“Kami menemukan sebanyak 1.308 lembar surat suara dalam kondisi rusak seperti sobek, bercak tinta, kertas kusut dan kebanyakannya sobek. Akan tetapi, untuk salah cetak selama ini ditemukan di Kabupaten Tasikmalaya tapi proses penyortiran dan pelipatan selama ini masih berjalan,” katanya, Selasa, (16/1) dikutip dari Metro Tv News.
Ia mengatakan, surat suara yang rusak akan dibuat berita acara atau dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat guna pengajuan setelah proses sortir dan lipat.
“Proses pelipatan dan penyortiran untuk surat suara ditargetkan selesai pada waktu 10 hari setelah dimulai sejak 9 Januari 2024. Dan, sekarang masih ada waktu 4 hari karena sudah dilaksanakan selama 6 hari durasi 24 jam dibagi dalam beberapa sif,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini