bukamata.id – Kuasa hukum warga Dago Elos, Rizki Ramdhani mengungkapkan, kronologi awal kerusahan yang terjadi antara warga Dago Elos dan pihak kepolisian yang terjadi di kawasan Dago, Kota Bandung pada Senin (14/8/2023) malam.
Menurut Rizky, kerusuhan yang terjadi berawal dari kekecewaan warga atas ditolaknya laporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller yang mengklaim mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding.
Ia menyebut, 300 keluarga terancam digusur dari wilayah Dago Elos karena tanahnya diklaim perusahaan PT Dago Inti Graha. Warga pun melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Bandung pada Senin (14/8/2023) siang.
Pada pukul 09.00 WIB, warga Dago Elos berkumpul untuk berangkat ke Polrestabes mengantar pelapor untuk melapor dugaan tindak pidana.
Setibanya di Polrestabes Bandung pada pukul 10.48 WIB, 4 orang warga pelapor bersama 7 orang kuasa hukum memasuki ruangan SPKT untuk mendaftarkan pelaporan.
“Warga pelapor bersama kuasa hukum diarahkan menuju aula Reskrim Polrestabes Bandung disabut oleh Kasat Reskrim bernama Agah Sonjaya, Kanit Ekonomi bernama Dewa dan penyidik bernama Yudhis,” kata Rizki, Selasa (15/8/2023).
Sekitar pukul 12.00 WIB, warga bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara beserta bukti lengkap dan keterangan lengkap dari pelapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Rizki mengatakan, salah satu petugas enggan menerima laporan warga. Alasan dari petugas karena warga yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini