Rafani juga turut mengomentari soal adanya pernyataan dari Kantor Kemenag Kabupaten Bandung yang menyatakan semua KUA di wilayahnya siap menerapkan kebijakan itu. Menurutnya, hal itu sudah kebablasan, sebab Juklak Juknis dari Kemenag masih belum ada.
“Di Kabupaten Bandung itu dia bilang siap aula KUA digunakan tempat ibadah perkawinan agama lain. Jadi tunggu saja dulu. Itu kebablasan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, Cece Hidayat mengatakan, pihaknya turut menyambut baik rencana pencatatan pernikahan penduduk non muslim di Kantor KUA yang semula dilakukan di Kantor Dinas Pencatatan Sipil.
Menurutnya, rencana kebijakan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan penduduk non muslim akan menjadikan kantor ini lebih terintegrasi dan bisa melayani seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tidak hanya melayani penduduk beragama islam, melainkan seluruh pemeluk agama.
“Jika tidak memiliki tempat beribadat, bisa menggunakan aula kantor KUA. Sudah kami sosialisasikan, diantaranya kepada 25 pendeta di Kabupaten Bandung,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini