Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang isinya berbunyi, yakni barang siapa menarik barang milik sendiri atau orang lain yang masih ada ikatan hak gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut sehingga menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara serta meminta kapal Floating Crane Ben Glory dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian SLE.
Pembelaan Sabri sendiri didasarkan bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini.
Serta, tidak ada satupun bukti yang menunjukan bahwa PT SLE memiliki hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, maupun hak pakai atas FC Ben Glory.
Sabri menjelaskan, pemindahan floating crane juga jelas dibenarkan dan diatur dalam Perjanjian Alih Muat. Perjanjian Alihmuat Batubara itu sendiri bukan perjanjian sewa menyewa kapal, melainkan perjanjian jasa angkutan untuk mengalihmuat batubara.
“Selain itu, sangat jelas berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa II dan terdakwa III tidak pernah melakukan atau menyuruh melakukan pemindahan FC Ben Glory,” katanya.
Sabri juga menyoroti tuntutan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang, yang menurutnya justru tidak memenuhi syarat untuk dirampas.
“Pasal 39 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa barang yang dirampas hanyalah milik terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Sementara kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa yang hanya merupakan profesional di perusahaan,” tuturnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini