“Namun perlu diketahui apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 kitab Undang-undang hukum acara pidana polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan, bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
“Bahwa pemohon bukan merupakan seseorang yang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh hal layak ramai sebagai orang yang melakukannya tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 19 mengenai tertangkap tangan,” terangnya.
Bahkan, ciri-ciri DPO yang dikeluarkan oleh polisi pada 15 Mei 2024 sangat jauh berbeda dengan yang ada pada diri Pegi Setiawan.
“Bahwa yang terpenting untuk diketahui termohon sebelumnya telah mengumunkan DPO pada 15 Mei 2024 jam 13.42 WIB yang diunggah melalui mediahub.polri.co.id khusus untuk atas nama Pegi alias Perong. Namun sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh berbeda dengan ciri ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini