bukamata.id – Perwakilan Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai, bahwa perkara dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini sangat sederhana.
Menurutnya, permohonan yang pihaknya ajukan dalam persidangan tersebut hanya berkaitan dengan salah tangkapnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vira Cirebon.
“Bahwa melihat perkara praperadilan ini dari awal, sebenarnya yang perlu kami tanggapi bahwa perkara praperadilan ini sangat simpel, sangat sederhana, karena kenapa? Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan,” kata Insank usai menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
Oleh karena itu, perdebatan yang terjadi antara pihaknya bersama Polda Jabar dalam fakta persidangan sama-sama menguji bukti, apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong atau bukan.
“Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong. Seharusnya dari pihak termohon mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, mereka tunjukan buktinya,” katanya.
“Tapi ternyata kami menunjukan bukti kami bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan, itu sudah menegaskan sangat jelas di hari kejadian Pegi Setiawan berada di Kota Bandung ini,” tambahnya.
Pihaknya pun menyayangkan Polda Jabar tidak bisa menunjukan bukti kuat untuk membuktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.
“Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 nara terpidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong,” terangnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini