bukamata.id – Sebanyak 43 truk angkutan barang terjaring razia dalam operasi penegakan hukum (Gakkum) di kawasan Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi.
Gakkum gabungan itu dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi dibantu unsur TNI dan Polri. Sasaran dari kegiatan tersebut adalah kendaraan yang melanggar jam operasional.
Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Rini Lusy mengatakan, truk angkutan barang termasuk yang bertonase besar yang melewati kawasan Bunderan Leuwigajah langsung dihentikan petugas gabungan. Pihaknya juga memeriksa kelengkapan surat berkendaran.
“Kita melaksanakan gakkum gabungan, ada 43 kendaraan yang kita tindak karena melanggar. Kebanyakan truk yang melanggar rambu (jam operasional),” ucap Rini, dilihat Kamis (17/8/2023).
Rini menegaskan, pembatasan jam operasional bagi truk-truk besar masih berlaku di kawasan Bunderan Leuwigajah meskipun saat ini sudah ada double track. Aturan tersebut berlaku dari Senin-Jumat dari mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
“Aturan itu sampai saat ini masih berlaku. Salah satu tujuannya untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Mahar Martanegara saat jam-jam sibuk,” ungkapnya.
Selain jam operasional, pihaknya juga sekaligus memeriksa kelayakan kendaraan angkutan umum yang digunakan. Hal itu dilakukan guna mencegah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan.
“Kita mengupayakan agar arus lalu lintas aman, dan nyaman. Kegiatan ini kami kolaborasi antara Bidang Angkutan Dishub Kota Cimahi dan TNI-Polri bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini