“Malau sudah diberlakukan berkali-kali kita akan melakukan pencabutan izin operasional. Yang terkendala itu adalah kebanyakan kendaraan dari luar Cimahi sehingga kita harus melakukan surat-menyurat dan sebagainya,” tegasnya.
Aturan jam operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) berlaku dari Senin-Jumat dari mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Artinya, di waktu tersebut truk dilarang melintas di kawasan tersebut.
Rini mengatakan, larangan melintas truk pada jam sibuk itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadia di wilayah tersebut. Khususnya pada pagi dan sore hari yang terpantau kerap mengalami kemacetan.
“Aturan itu masih berlaku. Kita berusaha bagaimana membatasi pergerakan daripada kendaraan besar untuk jam-jam sibuk agar tidak terjadi kemacetan sehingga lalu lintas dapat berjalan dengan baik dan lancar,” jelasnya.
Namun meski sudah ada aturan pembatasan jam operasional, kenyataannya masih banyak truk yang melanggarnya. Padahal menurut Rini, rambu-rambu yang dipasang sudah jelas, dan sosialisasi pun kerap dilakukan pihaknya.
Menurutnya, pelanggaran yang kerap ditemukan itu dikarenakan kurangnya kesadaran dari pengendara mengenai adanya aturan tersebut.
“Memang masih ada yang membandel, masih ada pelanggaran yang dilakukan sehingga kami memandang perlu dilakukan secara rutin karena mungkin kebiasaan daripada kita melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini