bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melantik Tri Adhianto Tjahyono sebagai Wali Kota Bekasi definitif sisa masa jabatan 2018-2023.
Untuk diketahui, sebelumnya Tri Adhianto Tjahyono menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Tri Adhianto akan menjadi wali kota defenitif hingga 20 September 2023.
Pelantikan dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah di hari Senin di cuaca yang begitu cerah di tanggal 21 Agustus 2023 kami bersyukur bisa melantik Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 dalam keadaan sehat walafiat. Tentunya ini dilakukan sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri,” ucap Kang Emil, sapaan akrabnya, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin (21/8/2023).
Kang Emil mengakui, sebelum dilantik sebagai wali kota definitif, tugas Tri Adhianto Tjahyono sebagai Plt Wali Kota Bekasi sudah berjalan dengan baik.
“Walaupun saya pahami Pak Tri sudah melaksanakan tugas seperti halnya Wali Kota Bekasi walaupun dalam jabatan sebagai Plt namun ini adalah takdir dan hak daripada Bapak Tri untuk tercatat dalam sejarah menjadi Wali Kota Bekasi yang sesungguhnya,” katanya.
Kang Emil pun berpesan, agar Tri Adhianto Tjahyono bisa terus meningkatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat Bekasi.
“Kami titipkan tidak boleh ada perubahan apapun yang berubah hanya judul jabatan saja namun kecintaan pada masyarakat, pengabdian kepada Kota Bekasi, reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat Bekasi teruslah dipertahanankan dan ditingkatkan sampai detik-detik terakhir sisa masa jabatan,” tuturnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini