bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengumumkan rencana percepatan layanan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh wilayah.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor perumahan, agar masyarakat Jawa Barat dapat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
“Kami telah melakukan uji coba di Kabupaten Sumedang, di mana layanan PBG untuk rumah sederhana perorangan MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam,” ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/1/2025).
“Bahkan, jika dimulai dari tata ruang, prosesnya hanya membutuhkan 53 menit, dan apabila langsung dari tahap entry di aplikasi SIMBG, hanya memerlukan waktu 18 menit,” lanjutnya.
Bey menjelaskan, uji coba layanan PBG kurang dari tiga jam di Kabupaten Sumedang tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Pak Mendagri dan Pak Menteri PKP turut menyaksikan langsung (keberhasilan) percepatan layanan PBG ini. Saat ini, kami sedang mempersiapkan replikasi penerapannya di seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat,” jelasnya.
Pada Kamis (16/1/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar telah mengadakan konsolidasi dengan seluruh Kepala DPMPTSP kabupaten/kota di Jabar.
Pertemuan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan percepatan PBG secara serentak.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini