Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Kosambi: Jejak Pohon Langka di Balik Nama Kawasan Ikonik Kota Bandung

Senin, 12 Mei 2025 21:30 WIB

Gelar Juara di Tangan, Bobotoh Diimbau Tak Hadir di Laga Tandang Lawan Persita

Senin, 12 Mei 2025 20:30 WIB

Cuaca Panas Tak Surutkan Semangat Jemaah Haji Kloter 6 JKS, Fokus Ibadah dan Persiapan Menuju Mekkah

Senin, 12 Mei 2025 20:09 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Kosambi: Jejak Pohon Langka di Balik Nama Kawasan Ikonik Kota Bandung
  • Gelar Juara di Tangan, Bobotoh Diimbau Tak Hadir di Laga Tandang Lawan Persita
  • Cuaca Panas Tak Surutkan Semangat Jemaah Haji Kloter 6 JKS, Fokus Ibadah dan Persiapan Menuju Mekkah
  • 13 Nyawa Melayang dalam Ledakan Pemusnahan Amunisi Usang di Garut, DPR RI Minta Pertanggungjawaban
  • Bobotoh Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Ditangkap saat Operasi Pekat Lodaya
  • Persib Sudah Juara Tetap Ganas, Kocijan: Kami Tak Kenal Kata Kalah
  • Korban Ledakan Bom Kadaluarsa di Garut Bertambah, Jadi 13 Orang
  • Kodam III Siliwangi Buka Suara soal Ledakan Bom Kedaluwarsa di Garut
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 12 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lebih Tinggi Ketimbang Mahfud MD, Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang Rp9 Triliun

Fahlevi MercedesSelasa, 15 Agustus 2023 14:11 WIB
Gugatan Panji Gumilang
Sidang perdana gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendapat gugatan dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang lebih tinggi daripada ke Menko Polhukam Mahfud MD. Ridwan Kamil digugat Rp9 triliun sedangkan Mahfud MD Rp5 triliun.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi menyampaikan besaran tersebut setelah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).

“Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun 9 perak. Totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp9 triliun,” kata Sutardi.

Sutardi mengungkapkan, ada beberapa poin dalam materi gugatan yang isinya Ridwan Kamil terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk menangani persoalan yang ada di Al-Zaytun.

Baca Juga:  Termasuk Jabar, Inilah 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

“Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal belum ada putusan tetap dari pengadilan,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut dia, semua materi gugatan bakal disampaikan pada persidangan mediasi ke depan. Mengingat persidangan perdana sudah digelar dan hakim telah menunjuk tim mediator yakni hakim Eka Saharta Winata Laksana.

Baca Juga:  Gantikan Setiawan, Taufiq Budi Santoso Jabat Pj Sekja Jabar Selama 14 Hari

“Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan,” tuturnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Gubernur, Arief Nadjemudin mengatakan, persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini bakal dilanjutkan dengan proses mediasi. Pemprov Jabar sendiri siap menghadapi proses hukum itu.

“Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali,” kata Arief usai persidangan.

Baca Juga:  DLH Jabar Masih Cari Opsi TPS Darurat untuk Permasalah Sampah Bandung Raya

Sekadar informasi, Panji Gumilang sebelumnya turut menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun. Namun, gugatan ini hanya berumur pendek. Panji Gumilang kemudian mencabut kembali gugatan di PN Jakspus.

Featured gugatan Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Cuaca Panas Tak Surutkan Semangat Jemaah Haji Kloter 6 JKS, Fokus Ibadah dan Persiapan Menuju Mekkah

Senin, 12 Mei 2025 20:09 WIB

13 Nyawa Melayang dalam Ledakan Pemusnahan Amunisi Usang di Garut, DPR RI Minta Pertanggungjawaban

Senin, 12 Mei 2025 19:40 WIB

Bobotoh Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Ditangkap saat Operasi Pekat Lodaya

Senin, 12 Mei 2025 18:40 WIB

Korban Ledakan Bom Kadaluarsa di Garut Bertambah, Jadi 13 Orang

Senin, 12 Mei 2025 16:00 WIB

Kodam III Siliwangi Buka Suara soal Ledakan Bom Kedaluwarsa di Garut

Senin, 12 Mei 2025 15:40 WIB

Tragedi di Garut: Belasan Warga Jadi Korban Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa

Senin, 12 Mei 2025 15:20 WIB
Terpopuler

Ekonomi Jabar Melesat Lampaui Nasional, Terasa Gak? Masa Gak?

Senin, 12 Mei 2025 12:40 WIB

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan, Aspek Kemanusiaan Jadi Pertimbangan

Senin, 12 Mei 2025 09:30 WIB

Cuaca Panas Tak Surutkan Semangat Jemaah Haji Kloter 6 JKS, Fokus Ibadah dan Persiapan Menuju Mekkah

Senin, 12 Mei 2025 20:09 WIB

Tragedi di Garut: Belasan Warga Jadi Korban Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa

Senin, 12 Mei 2025 15:20 WIB

Jejak Panjang Tatar Sunda: Dari Kerajaan Kuno Hingga Lahirnya Provinsi Jawa Barat

Sabtu, 3 Mei 2025 10:30 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.