bukamata.id – PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan aturan terbaru terkait penumpang kereta api yang sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Aturan berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Sanksi bagi penumpang yang melebihi tiket relasi di wilayah Daop 2 Bandung yakni denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Mahendro menjelaskan, sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran itu, kondektur kerap mengumumkan lewat pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi penumpang yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, bakal dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik KA sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
Kondektur juga, imbuh dia, melakukan kegiatan pengecekan untuk memastikan kenyamanan penumpang dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan berupa kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest jika diperlukan.
“Pengecekan itu dilakukan oleh kondektur lewat aplikasi Check Seat Passenger, sehingga bisa mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Mahendro.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini