Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Kutoarjo-Yogyakarta sebesar Rp 150.000, penumpang itu harus membayar dua kali lipat sebesar Rp 300.000.
Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung – Mojokerto, tapi penumpang itu tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto-Surabaya Gubeng sebesar Rp 50.000, penumpang itu harus membayar dua kali lipat sebesar Rp 100.000.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tandas Mahendro.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini