Begitu menjadi WNI maka semua hak dan kewajiban sebagai WNI pun melekat pada Ragnar, sebagaimana yang didapat oleh Warga Negara Indonesia lain yang sejak lahir dan besar berada di republik ini.
Pertanyaan kemudian beralih pada “Apakah Bentuk Negera Indonesia?”. Rupanya, pada pertanyaan ini masih ada saja peserta yang menjawab dengan kurang tepat.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang Berbentuk Republik,” ungkapnya.
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI memang menjadi salah satu sarana untuk kita terus belajar dan mengingat kembali tentang kebangsaan Indonesia.
Tidak hanya tentang bentuk negera, maupun status warga negara, kita juga bisa menggali dan memahami tentang Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai pilarnya.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, semakin menguatkan pengetahuan kita dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, ketika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini