bukamata.id – Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara penistaan agama dengan tersangka sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan, pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Hal itu agar berkas perkara Panji lengkap secara formal dan materil.
“Tentang PG, kita sudah menerima P-19 dari Kejaksaan. Ada beberapa hal materi yang kami segera penuhi yakni ada sekitar tambahan 5 orang saksi atau apa untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Djuhandhani, Kamis (7/9/2023).
Dia menjelaskan, kelima saksi itu bakal diambil dari beberapa tempat mulai dari lingkungan Ponpes Al-Zaytun, sampai beberapa perwakilan masyarakat.
“Kemudian untuk saudara PG kita hanya pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan, kami sampaikan. Kalau tidak ada halangan Insya Allah Minggu depan berkas sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menyatakan masih melengkapi berkas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka sekaligus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Begitu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (5/9/2023).
“Sedang proses pelengkapan,” kata Djuhandhani.
Adapun berkas perkara itu sedianya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Agustus 2023 lalu lantaran dinyatakan belum lengkap.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini