bukamata.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp901.477.000 kepada 30 korban terorisme ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada 7 Desember 2022.
Kompensasi diserahkan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmodjo Suroyo; Wakapolda Jabar, Bariza Sulfi; dan Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Imam Margono kepada perwakilan korban di Gedung Aula Ditlantas, Polda Jabar, pada Jum’at (23/2/2024).
Penyerahan kompensasi diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023.
Adapun 30 korban terorisme penerima kompensasi terdiri dari 29 personil kepolisian dari Mapolsek Astana Anyar dan 1 orang ahli waris dari anggota polisi yang meninggal.
Ketua LPSK, Hasto Atmodjo Suroyo mengatakan, sinergi antara BNPT, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian, Lembaga terkait dan peran serta masyarakat diharapkan terus terjalin dalam upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan.
“Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan oleh para penyintas tindak pidana terorisme untuk dapat digunakan secara produktif. LPSK selalu berharap untuk dapat bekerja sama dengan dinas setiap daerah untuk dapat memberikan pembinaan kewirausahaan kepada penerima kompensasi agar dapat berjangka panjang manfaatnya,” kata Hasto.
Hasto mengatakan, keberpihakan negara terhadap korban terorisme tercermin dengan lahirnya UU No. 5 tahun 2018. Menurutnya, hal istimewa dari UU tersebut ialah terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini