bukamata.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres, mendapat respon dari pelbagai kalangan.
Ketua DPD Mahasiswa Pancasila Jawa Barat, Awi Jaya mengatakan keputusan MK tersebut merupakan momen serta arus baru politik Indonesia.
Menurutnya, arus baru politik di tanah air akan semakin menarik dengan adanya putusan MK tersebut.
“Hal ini menjadi upaya bagaimana kita selaku pemuda hadir untuk ambil bagian dalam proses demi proses politik yang akan di lakukan ke depan,” katanya kepada awak media, Kamis (19/10/2023).
Dirinya menilai aturan MK akan menjadi pondasi dan semangat baru bagi pemuda milenial untuk terlibat aktif dalam dunia politik.
“Ini sebagai pondasi yang harus disikapi dengan baik, agar generasi muda bisa terlibat langsung,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, pemuda yang aktif berorganisasi,baik di kepemudaan atau organisasi lainnya, mesti melihat keputusan MK sebagai akses untuk meningkatkan kualitas diri untuk bisa menjadi pemimpin di masa yang akan datang.
“Kita seringkali melakukan proses prosen pendidikan politik, ruang ruang diskusi panjang soal permasalahan demi permasalahan yang terjadi di negri ini, menjadi pas ketika hadirnya putusan MK ini membuat apa yang telah kita lakukan selama ini dapat di afirmasi dan di implementasikan pada ruang ruang yang pasti, ya salah satunya melalui jalur politik,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan mendukung sepenuhnya keputusan MK. Pasalnya, momen tersebut mesti dilihat sebagai alat untuk mendorong pemuda agar bisa berkiprah di kancah politik nasional.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini