bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membatalkan norma terkait presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pembatalan tersebut tertuang dalam Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024.
Yang menarik, para pemohon dalam perkara ini berasal dari kalangan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Langkah ini menunjukkan bahwa kalangan akademis, khususnya mahasiswa PTKIN, memiliki kualitas dan kepedulian yang tinggi terhadap isu-isu hukum dan demokrasi.
“Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di PTKIN telah menunjukkan kualitas keilmuwan yang teruji dan mumpuni. Ini menjadi bukti bahwa mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga peduli terhadap persoalan sosial dan konstitusional yang terjadi di masyarakat,” ujar Guru Besar UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (6/1/2025).
Tholabi juga mengingatkan bahwa peran mahasiswa PTKIN dalam gugatan hukum tidak hanya terbatas pada kasus ini.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum juga terlibat dalam gugatan terkait UU Pilkada mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang berujung pada Putusan MK No 70/PUU-XXI/2024 pada Agustus 2024.
Dalam gugatan tersebut, mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut serta sebagai pemohon.
“Kualitas mahasiswa PTKIN dari Generasi Z semakin menguatkan pendidikan syariah dan hukum di lingkungan PTKIN. Ini sinyal positif untuk pengembangan pendidikan hukum yang lebih berkualitas,” tambah Tholabi, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Periode 2019-2023.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini