Terkait dengan Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024, Tholabi menilai pembatalan presidential threshold memberikan dampak signifikan bagi proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam pemilihan presiden.
“MK telah membuka peluang lebih besar untuk calon presiden di Pemilu 2029. Ruang untuk berkompetisi dalam pilpres kini lebih terbuka lebar,” ujarnya.
Meski demikian, Tholabi menekankan pentingnya perumusan lebih lanjut oleh DPR dan Pemerintah. Ia menyarankan agar perubahan terkait UU Pemilu dilakukan dengan memperhatikan panduan dari MK, untuk memastikan proses perubahan yang transparan dan melibatkan partisipasi publik yang substansial.
“DPR dan Pemerintah perlu mendorong partisipasi publik yang lebih berarti dalam proses perubahan UU Pemilu ini,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini