Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Rezaldi Pulih, Persib Siap Tempur di Piala Presiden dan ACL Two 2025

Rabu, 18 Juni 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 18 Juni 2025, Catat Lokasinya

Rabu, 18 Juni 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18 Juni 2025, Cek Lokasinya

Rabu, 18 Juni 2025 03:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Rezaldi Pulih, Persib Siap Tempur di Piala Presiden dan ACL Two 2025
  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 18 Juni 2025, Catat Lokasinya
  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18 Juni 2025, Cek Lokasinya
  • Kuliner Khas Indramayu: 10 Makanan Tradisional yang Bikin Ketagihan
  • Kamu Pasti Nggak Nyangka! Ini 7 Tempat Wisata Alam di Indramayu yang Kecantikannya Bikin Lupa Pulang
  • Temukan Keunikan Nasi Kalong Bandung, Santapan Malam tanpa MSG yang Menggoda
  • PSSI Batalkan Pemanggilan Dua Pemain Persib untuk TC Timnas U23 Indonesia 2025
  • Harga LPG 3 Kg di Bandung Naik, Warga Diminta Tenang dan Tidak Panic Buying
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Sebut Recehan dan Ngawur di Debat

Putri Mutia RahmanKamis, 25 Januari 2024 15:39 WIB
Mahfud MD dalam acara 'Tabrak Mahfud' (@mohmahfudmd)

bukamata.id– Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena mengatakan ‘recehan’ dan ‘ngawur’ kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024, Minggu (21/1).

Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu, Kamis (25/1).

“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD,” kata salah satu perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (25/1).

“Di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia [Mahfud] melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02,” lanjutnya.

Baca Juga:  Bawaslu Amankan 11 Ribu APK yang Terpasang Diluar Jadwal Kampanye

Mualimin berpendapat kata-kata yang disampaikan Mahfud masuk kategori penghinaan. Oleh sebab itu, menurut Mualimin, pernyataan Mahfud telah melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU berbunyi:

“Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Baca Juga:  Mahfud MD Siap Terjun Langsung Selesaikan Konflik Rempang

Aturan PKPU itu senada dengan bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu. Sementara itu, pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).”

Baca Juga:  TKD Jabar Sebut Gibran Paling Visioner Saat Debat Cawapres

“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata ‘gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya’ itu mengarah ke penghinaan paslon lain,” ujarnya.

Mualimin menyebut pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman video potongan pernyataan Mahfud dalam debat Pilpres. Dia juga menyerahkan beberapa lampiran pemberitaan terkait itu.

“Untuk itulah kami laporkan ke bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud MD,” ucap dia.

Bawaslu Debat Cawapres 2024 Mahfud MD
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 18 Juni 2025, Catat Lokasinya

Rabu, 18 Juni 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18 Juni 2025, Cek Lokasinya

Rabu, 18 Juni 2025 03:00 WIB

Harga LPG 3 Kg di Bandung Naik, Warga Diminta Tenang dan Tidak Panic Buying

Selasa, 17 Juni 2025 21:30 WIB

KAI Gandeng INKA: Investasi Rp14,87 Triliun untuk Modernisasi Transportasi Nasional

Selasa, 17 Juni 2025 20:25 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Berdasar Data Sah

Selasa, 17 Juni 2025 19:35 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 11.584 Meter: Warga Diminta Waspada

Selasa, 17 Juni 2025 19:24 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Kecanduan Pornografi? 5 Film Ini Ceritakan Dampak Negatif Nonton Bokep

Kamis, 13 Juni 2024 22:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.