“Fasilitas negara dipakai tapi dipake alasan alasan yang ada aturan ‘ya nggak apa apa ini berdasarkan ini berdasarkan itu’ padahal itu kecurangan. Sehingga kecurangannya menjadi terstruktur, sistematis dan masif,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya kecurangan tersebut, berbagai pihak telah melakukan tuntutan ke pengadilan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Upaya meluruskan melalui Mahkamah Konstitusi sudah dilakukan namun hasilnya menurut MK dugaan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak terbukti secara hukum,” imbuhnya.
Maka dari itu, sebagai mantan Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo, dirinya menerima hasil vonis MK sebagai keadaban dalam berhukum.
“Disclaimer saya sendiri sebagai mantan paslon pilpres 2024 tidak bisa lagi mempersoalkan vonis MK atas hasil Pilpres 2024,” ujarnya.
“Demi keadaban dalam berhukum, meskipun misalnya merasa tidak puas atau kecewa atas putusan MK, saya harus menerima vonis MK itu sebagai produk pengadilan yang final dan mengikat,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini