bukamata.id – Korban dugaan kasus penipuan developer Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, masih memperjuangkan haknya karena perkara tersebut belum juga menemukan titik terang.
Datang dari Baros, Kedua korban Restu (37) bersama istrinya, Nur Fitriana (29) kembali mendatangi Polres Cimahi dan membawa surat permintaan kejelasan kasus dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Cimahi, pada Rabu (6/3/2024).
Ketua DPC Pertuni Kota Cimahi, Subagio mengatakan, Restu sudah menerima Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun hingga 23 September 2023 belum ada lagi perkembangan kasus ini.
“Sebelumnya pada Agustus 2023, Pak Restu juga sudah menanyakan perkembangan kasus ini, namun tetap tidak ada keterangan dari polisi,” ujar Subagio.
Senada dengan Subagio, Restu juga mengungkapkan kasus ini sudah dilaporkan dari Bulan Juni 2023 dan belum ditangani hingga saat ini.
“Dari Bulan Juni 2023 awal saya lapor, kasus ini belum memberikan petunjuk apa-apa bagi para korban, termasuk saya, padahal polisi bilang sudah masuk ke gelar perkara,” ujar Restu.
Restu mengaku kerepotan dengan kelambatan penanganan kasus ini. Pasalnya dirinya yang merupakan seorang difabel tunanetra harus selalu bolak-balik ditemani istrinya yang sedang hamil ke Polres hanya untuk meminta kejelasan.
“Kenapa lambat sekali, setidaknya ada laporan perkembangan yang bisa diinformasikan kepada kami, pihak korban. Apa karena saya difabel sehingga dianggap kasus ini tidak penting?” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini