Sebelumnya, pihak Polres Cimahi telah memanggil sejumlah saksi korban, Kamis (21/12/2023). Salah satu saksi yang dipanggil adalah istri Restu, Nur Fitriana.
“Saya menyampaikan keterangan apa yang saya tau seperti mulai dari mendapatkan informasi dari Facebook kemudian bertemu dengan developer, sampai dengan memberikan uang DP,” kata Nur ditemui di Polres Cimahi setelah pemeriksaan.
Diketahui, Muhammad Rizky Nurhuda (32) bersama puluhan korban lainnya tertipu oleh developer perumahan Grand Pakis Cipageran. Rumah yang dijanjikan dibangun dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung selesai.
Rizky mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat dia melihat iklan di satu layanan e-commerce terkait adanya penjualan rumah baru tanpa melalui perbankan atau bank pada 2020.
Rizki pun menyetorkan uang muka sebesar Rp 50 juta kepada terlapor dan mulai membayar cicilan sekitar Rp 1,5 juta per bulan.
“Saya tertarik kemudian menghubungi marketing, terus deal. Namun, nyicilnya nggak ke bank, tapi ke pihak pengembang karena saya nyari perumahan syariah tanpa urusan dengan bank,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Sampai saat ini pembangunan tidak berjalan lagi, lebih dari 10 unit termasuk punya saya terbengkalai. Ketika kita minta balik DP (uang muka) dan pengembang tak bisa dihubungi.
“Pada bulan Januari 2023 saya dan korban lain sempat menemui terlapor namun tidak ada titik temu. Sekarang bangunan rumah itu baru 70 persen karena katanya dana habis,” ucapnya.
Kasi Humas Polres Cimahi saat itu, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan anggota Satreskrim Polres Cimahi telah menerima laporan terkait kasus pembelian rumah di perumahan tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini