Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Kosambi: Jejak Pohon Langka di Balik Nama Kawasan Ikonik Kota Bandung

Senin, 12 Mei 2025 21:30 WIB

Gelar Juara di Tangan, Bobotoh Diimbau Tak Hadir di Laga Tandang Lawan Persita

Senin, 12 Mei 2025 20:30 WIB

Cuaca Panas Tak Surutkan Semangat Jemaah Haji Kloter 6 JKS, Fokus Ibadah dan Persiapan Menuju Mekkah

Senin, 12 Mei 2025 20:09 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Kosambi: Jejak Pohon Langka di Balik Nama Kawasan Ikonik Kota Bandung
  • Gelar Juara di Tangan, Bobotoh Diimbau Tak Hadir di Laga Tandang Lawan Persita
  • Cuaca Panas Tak Surutkan Semangat Jemaah Haji Kloter 6 JKS, Fokus Ibadah dan Persiapan Menuju Mekkah
  • 13 Nyawa Melayang dalam Ledakan Pemusnahan Amunisi Usang di Garut, DPR RI Minta Pertanggungjawaban
  • Bobotoh Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Ditangkap saat Operasi Pekat Lodaya
  • Persib Sudah Juara Tetap Ganas, Kocijan: Kami Tak Kenal Kata Kalah
  • Korban Ledakan Bom Kadaluarsa di Garut Bertambah, Jadi 13 Orang
  • Kodam III Siliwangi Buka Suara soal Ledakan Bom Kedaluwarsa di Garut
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 12 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mantap! Setya Novanto hingga Aa Umbara Dapat Diskon Kurangan Penjara 3 Bulan

Fahlevi MercedesKamis, 17 Agustus 2023 18:01 WIB
Setya Novanto
Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto dapat remisi 3 bulan. Foto: Antara

bukamata.id – Sejumlah terpidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Mereka mendapatkan ‘diskon’ kurungan penjara sekitar 3 bulan.

Adapun yang mendepatkan remisi itu di antaranya terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto alias Setnov. Remisi yang didapatkan Setnov adalah Remisi Umum atau RU I dengan nominal pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan penjara.

Kendati mendapatkan remisi, Setya Novanto belum bisa dinyatakan bebas. Sebab mantan Ketua Umum Golkar ini masih menjalani masa penahanan.

“(Setnov) dapat RU I 17 Agustus 2023. Dapat yang tiga bulan,” ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:  Anies Baswedan Janji Wujudkan Sembako Murah dan Lapangan Kerja Terbuka Lebar

Kunrat menjelaskan, ada beberapa narapidana kasus korupsi lain yang serupa seperti Setnov mendapatkan remisi. Sebut saja adalah mantan Menpora, Imam Nahrawi dan juga mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Adanya Dugaan Penyebab Lain Kebakaran TPA Sarimukti

“(Aa Umbara dan Imam Nahrawi) Dapat RU I sebesar tiga bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kunrat mengatakan, pada 17 Agustus 2023 ini ada sebanyak 237 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan hak remisi. Ratusan orang koruptor ini hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Umum (RU) I.

“Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 237 orang, terdiri dari RU I semuanya, yang bebas tidak ada,” tuturnya.

Menurut Kunrat, RU I ini memiliki pengurangan masa hukuman dari satu hingga enam bulan. Berdasarkan data yang diterimanya, narapidana yang mendapatkan RU I sebesar satu bulan ada 17 orang, untuk yang mendapatkan remisi dua bulan ada 38 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi tiga bulan ada 152 orang.

Baca Juga:  6 Tempat Wisata Terpopuler di Pekanbaru untuk Liburan, Nomor 3 Ada Bukit yang Bisa Berubah Warna

“Narapidana yang mendapatkan remisi 4 bulan ada 18 orang, lima bulan ada 5 orang, dan 6 bulan ada 7 orang. Kalau RU II nol,” tandasnya.

Aa Umbara Featured Lapas Sukamiskin remisi Setya Novanto
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Cuaca Panas Tak Surutkan Semangat Jemaah Haji Kloter 6 JKS, Fokus Ibadah dan Persiapan Menuju Mekkah

Senin, 12 Mei 2025 20:09 WIB

13 Nyawa Melayang dalam Ledakan Pemusnahan Amunisi Usang di Garut, DPR RI Minta Pertanggungjawaban

Senin, 12 Mei 2025 19:40 WIB

Bobotoh Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Ditangkap saat Operasi Pekat Lodaya

Senin, 12 Mei 2025 18:40 WIB

Korban Ledakan Bom Kadaluarsa di Garut Bertambah, Jadi 13 Orang

Senin, 12 Mei 2025 16:00 WIB

Kodam III Siliwangi Buka Suara soal Ledakan Bom Kedaluwarsa di Garut

Senin, 12 Mei 2025 15:40 WIB

Tragedi di Garut: Belasan Warga Jadi Korban Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa

Senin, 12 Mei 2025 15:20 WIB
Terpopuler

Ekonomi Jabar Melesat Lampaui Nasional, Terasa Gak? Masa Gak?

Senin, 12 Mei 2025 12:40 WIB

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan, Aspek Kemanusiaan Jadi Pertimbangan

Senin, 12 Mei 2025 09:30 WIB

Cuaca Panas Tak Surutkan Semangat Jemaah Haji Kloter 6 JKS, Fokus Ibadah dan Persiapan Menuju Mekkah

Senin, 12 Mei 2025 20:09 WIB

Tragedi di Garut: Belasan Warga Jadi Korban Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa

Senin, 12 Mei 2025 15:20 WIB

Jejak Panjang Tatar Sunda: Dari Kerajaan Kuno Hingga Lahirnya Provinsi Jawa Barat

Sabtu, 3 Mei 2025 10:30 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.