bukamata.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi pegawai honorer atau tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN untuk mengikuti seleksi PPPK.
Sejak pertama kali diumumkan, masa pendaftaran PPPK tahap II telah mengalami perpanjangan sebanyak empat kali.
Sebelumnya, pendaftaran yang semula berakhir pada 31 Desember 2024, diperpanjang hingga 7 Januari 2025, kemudian lagi hingga 15 Januari 2025, dan akhirnya diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Seleksi PPPK tahap II ini terbuka untuk kategori pelamar berikut:
- Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
- Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN namun belum mendaftar pada PPPK tahap I.
Langkah-langkah Pendaftaran PPPK 2025 Tahap II:
- Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
- Daftarkan akun SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email aktif.
- Setelah registrasi, login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Masukkan NIK dan password untuk masuk ke akun.
- Lengkapi biodata diri yang diminta pada formulir pendaftaran.
- Masukkan informasi tentang pendidikan dan ijazah terakhir.
- Isi data alamat, agama, tinggi badan, nomor handphone, dan lainnya dengan benar.
- Pilih jenis seleksi “PPPK”.
- Tentukan jenis instansi dan formasi yang diinginkan.
- Isi riwayat pengalaman kerja.
- Klik “Resume” untuk melanjutkan.
- Periksa kembali data yang telah dimasukkan pada halaman resume dan pastikan semuanya sudah benar.
- Jika sudah yakin data yang dimasukkan akurat, klik “Akhiri Proses Pendaftaran”.
- Cetak kartu pendaftaran PPPK tahap II sebagai bukti registrasi.
Dengan diperpanjangnya pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria dapat berpartisipasi dan memanfaatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari aparatur pemerintah melalui PPPK.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini