bukamata.id– Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan umumkan Aturan penggunaan gedung pemerintah yang dapat dipakai untuk kegiatan politik 2024, usai berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta aparat penegak hukum.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, hasil dari koordinasi ini menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya. Adapun gedung yang bisa digunakan bersifat swakelola.
“Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan,” ujarnya pada Selasa (17/10/2023).
Meski begitu, Bey memastikan, gedung milik pemerintah provinsi yang diberikan izin kegiatan politik ini harus ada persetujuan dari pihak kepolisian. Artinya, penggelar kegiatan harus membuat surat izin dengan pihak kepolisian.
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian soal pemberian izin gedung.
“Tapi itu masih dikaji dulu, artinya saya minta konsisten, jadi jangan sekarang boleh, besok nggak boleh,” ujar Bey
Bey juga mengatakan, pendataan gedung Pemprov Jabar sudah dilaksanakan, dan akan disampaikan hasilnya secara penuh bersama KPU beberapa waktu mendatang. Mengingat, saat ini juga sudah ada peraturan PKPU yang mengatur kegiatan-kegiatan politik.
“Sekarang kami data dulu di Pemprov Jabar, setelah itu kabupaten dan kota, kami masih data, soalnya banyak,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini