Adapun aturan larangan juga sudah ada dalam PKPU Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan juga melarang kegiatan politik digelar di sekolah, ataupun tempat ibadah. Bey memastikan aturan lengkap akan diumumkan minggu depan.
“Segera, awal minggu depan aturan sudah dikeluarkan,” Ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2