bukamata.id – Bupati Bandung, Dadang Supriatna telah memberikan paparan terkait penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Bandung sehingga meraih nominasi pada seleksi Paritrana Award 2024.
Dadang memaparkan pencapaian signifikan Kabupaten Bandung dalam meningkatkan jangkauan perlindungan Jamsostek bagi para pekerja di wilayah yang dipimpinnya.
Menurut laporan Implementasi Jamsostek Tahun 2023, regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan Jamsostek.
Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, didukung oleh Peraturan Bupati Bandung No. 57 Tahun 2018 tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, menjadi landasan utama dalam upaya ini.
Setidaknya ada 12 jenis pekerja di Kabupaten Bandung yang berhak menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, di antaranya:
1. Guru honorer 14.323 orang
2. Linmas 5.880 orang
3. Non-ASN, Puskesmas, dll. 2.120 orang
4. Perangkat desa 2.158 orang
5. RT & RW 20.843 orang
6. PKK 5.372 orang
7. BPD 2.099 orang
8. LPMD 2.055 orang
9. Petugas pemilu 2.714 orang
10. Guru ngaji 15.345 orang
11. Tenaga kerja rentan desa 21.162 orang
12. Tenaga kerja keagamaan 3.079 orang
Total 97.150 pekerja telah terjamin oleh program ini. Jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun dengan persentase kepesertaan aktif mencapai 37,13 persen pada tahun 2023.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini