Jumlah ini meningkat signifikan setelah dilakukan koordinasi intensif, termasuk melalui zoom meeting dengan 2.000 peserta dari berbagai daerah.
“Target kami, seluruh daerah sudah menerbitkan peraturan ini paling lambat 31 Januari 2025. Setelah itu kami akan mengevaluasi dan mengumumkan daerah-daerah mana yang belum melaksanakannya,” katanya.
Tito juga menekankan pentingnya transparansi. Daerah yang belum mengeluarkan peraturan akan mendapat teguran resmi, dan informasi ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Dalam kesempatan yang sama, Tito mengapresiasi Kabupaten Sumedang atas inovasinya dalam mempercepat pelayanan publik.
“Kami berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Sumedang, khususnya Sekda dan Pj Gubernur Jawa Barat, atas komitmennya dalam menjalankan program ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu.
Pelayanan Cepat PBG bagi MBR di Kabupaten Sumedang diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat pembangunan hunian layak bagi rakyat, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik secara keseluruhan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini