bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) telah menetapkan aturan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Mekanisme Pendaftaran PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah langkah-langkah pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang tercantum dalam diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu harus diusulkan seluruhnya oleh PPK.
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
- Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah penyampaian.
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan yang Dibutuhkan
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini