“Komunikasi antara BPKH dan MUI harus lebih ditingkatkan. Terdapat perbedaan asumsi terkait konsep syariah yang perlu dijembatani, agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama. Jika tidak, perbedaan tersebut akan terus menjadi kendala,” jelas Menag.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, mengakui tantangan yang dihadapi BPKH dalam meningkatkan kinerja mereka, terutama dalam koordinasi internal dan pengelolaan investasi.
Ia menjelaskan bahwa return investasi BPKH saat ini masih rendah, sekitar 6,6% hingga 6,7%, yang hampir setara dengan deposito.
“Harapan kita adalah adanya investasi langsung yang memberikan return lebih tinggi,” ujar Firmansyah, menyoroti salah satu aspek yang perlu segera diperbaiki oleh BPKH.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini