Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

PNM Ajak 1.740 Siswa SMK Berani Berwirausaha Lewat Pekan Nasional Mengajar

Jumat, 30 Mei 2025 21:15 WIB

Viral! Rekomendasi Hotel Budget di Bandung yang Estetik & Nyaman Tahun 2025

Jumat, 30 Mei 2025 20:30 WIB

Tewaskan 10 Pekerja, Gubernur Jabar Bakal Tutup Permanen Tambang Gunung Kuda

Jumat, 30 Mei 2025 19:30 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • PNM Ajak 1.740 Siswa SMK Berani Berwirausaha Lewat Pekan Nasional Mengajar
  • Viral! Rekomendasi Hotel Budget di Bandung yang Estetik & Nyaman Tahun 2025
  • Tewaskan 10 Pekerja, Gubernur Jabar Bakal Tutup Permanen Tambang Gunung Kuda
  • ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025: Indonesia Tantang Malaysia di Grup Neraka!
  • Maksimalkan 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Ini Amalan Sunnah Sambut Idul Adha 2025
  • Resmi Berpisah dengan Nick Kuipers, Persib: Hatur Nuhun Kapten
  • Detik-detik Mencekam Longsor Gunung Kuda Cirebon, Korban Tewas Terus Bertambah
  • Siapa Shuniyya Ruhama? Ceramah Viral, Pengakuan Transpuan, dan Bisnis Batik Global
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 30 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Begini Aturannya

Aga GustianaKamis, 29 Mei 2025 08:11 WIB
Ilustrasi Pelamar Kerja. (Foto: Ist)

bukamata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang pencantuman syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Aturan ini disahkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan oleh Menaker Yassierli pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Yassierli menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam lowongan kerja harus dihentikan. Ia menyebutkan bahwa syarat seperti usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan masih kerap menjadi kendala bagi pencari kerja.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli.

Syarat Usia Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Meski larangan berlaku secara umum, SE tersebut memberikan pengecualian untuk posisi tertentu yang memang mensyaratkan usia secara fungsional.

Baca Juga:  Antrean Panjang Tinggal Kenangan, Dedi Mulyadi Dorong Lamaran Kerja Berbasis Online

Pemberi kerja hanya boleh mencantumkan syarat usia jika:

  1. Pekerjaan tersebut memiliki karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan fisik atau mental dalam melaksanakan tugas.
  2. Pemberian syarat usia tidak boleh berdampak pada berkurangnya atau hilangnya kesempatan kerja secara tidak adil.

Larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk pencari kerja penyandang disabilitas. Artinya, mereka harus diperlakukan setara tanpa penghalang administratif yang bersifat diskriminatif.

Baca Juga:  Begini Ketentuan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Online

“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli dalam SE tersebut.

Edaran Ditujukan untuk Pemerintah Daerah dan Pemberi Kerja

SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik diskriminatif yang selama ini membatasi akses kerja bagi banyak kalangan, terutama mereka yang sudah tidak lagi muda.

Kemnaker Siapkan Regulasi Lanjutan

Langkah ini tidak berdiri sendiri. Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk mendukung penghapusan diskriminasi usia secara lebih luas.

Baca Juga:  Industri Sedang Lesu, Menaker Upayakan PHK Jadi Langkah Terakhir

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan dua upaya strategis yang akan dilakukan.

Pertama, Kemnaker akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, proses kajian sedang berlangsung untuk menyesuaikan isi undang-undang dengan kebutuhan zaman.

Kedua, Kemnaker akan menyusun aturan turunan sebagai pendukung regulasi baru tersebut. Aturan teknis ini akan menjadi panduan pelaksanaan rekrutmen tanpa diskriminasi usia secara menyeluruh.

Berita Lainnya

Prabowo Tak Ingin Ada PHK Karyawan dan Sritex Tetap Beroperasi Industri Sedang Lesu, Menaker Upayakan PHK Jadi Langkah Terakhir Begini Ketentuan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Online
lowongan kerja Menaker Syarat Batas Usia Syarat Usia Loker
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

PNM Ajak 1.740 Siswa SMK Berani Berwirausaha Lewat Pekan Nasional Mengajar

Jumat, 30 Mei 2025 21:15 WIB

Tewaskan 10 Pekerja, Gubernur Jabar Bakal Tutup Permanen Tambang Gunung Kuda

Jumat, 30 Mei 2025 19:30 WIB

Detik-detik Mencekam Longsor Gunung Kuda Cirebon, Korban Tewas Terus Bertambah

Jumat, 30 Mei 2025 15:45 WIB

Siapa Shuniyya Ruhama? Ceramah Viral, Pengakuan Transpuan, dan Bisnis Batik Global

Jumat, 30 Mei 2025 15:11 WIB

Cek BSU Kemnaker 2025 di Sini: Syarat, Jadwal Cair, dan Cara Klaim Bantuan Rp600 Ribu via bsu.kemnaker.go.id

Jumat, 30 Mei 2025 14:50 WIB

Pertemuan Dedi Mulyadi dan Suporter Persikas: Aksi Viral Diakui Salah Tempat

Jumat, 30 Mei 2025 14:04 WIB
Terpopuler

Viral Sosok Diduga Waria Ceramah Jadi Ustazah, Netizen Heboh dan Soroti MUI

Kamis, 29 Mei 2025 14:00 WIB

Cek BSU Kemnaker 2025 di Sini: Syarat, Jadwal Cair, dan Cara Klaim Bantuan Rp600 Ribu via bsu.kemnaker.go.id

Jumat, 30 Mei 2025 14:50 WIB

Misteri Weton Jumat Pahing: Membedah Karakter, Rezeki, Cinta, dan Masa Depan dalam Tradisi Jawa

Jumat, 25 April 2025 10:17 WIB

Viral Ceramah Ustazah Waria Shuniyya Ruhama, Ini Sosok Sebenarnya

Jumat, 30 Mei 2025 09:20 WIB

BSU 2025: Begini Cara Daftar untuk Pekerja dan Cek Penerima

Kamis, 29 Mei 2025 12:02 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.