“Ahli malah seakan-akan jadi hakim, posisi ahli ini dihadirkan untuk netral. Walaupun yang memohon dari pemohon, posisinya ahli harus netral, karena keterangan ahli itu intinya bukan untuk kasus perkara ini saja, tapi bisa untuk keterangan kasus-kasus yang lain,” sambungnya.
Terkait permintaan pihak Pegi Setiawan untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang besok, Nurhadi mengaku keberatan. Sebab menurutnya, praperadilan bukanlah sidang pokok.
“Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan. Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya, syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini