bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin angkat bicara terkait izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bey mengatakan, jika merujuk aturan tersebut maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara. Dia memastikan, dua potensi tambang ini tidak ada di Jabar.
Meski begitu, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.
“Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab,” ucap Bey, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jabar, Nining Yuliastiani mengatakan, izin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan izin tambang mineral dan batubara.
“Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral,” ujar Nining.
Nining mengaku, sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. Pihaknya sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk izin usaha yang dilakukan oleh yayasan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini