bukamata.id – Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang juga terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City, Khairur Rijal kena damprat majelis hakim.
Momen ini terjadi saat Khairur Rijal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dampratan hakim bermula saat Khairur Rijal mengutarakan permohonan maaf atas apa yang telah diperbuatnya. Dia mengaku menyesal sudah melakukan perbuatan korup dalam program Bandung Smart City.
“Pertama saya sudah mendengar sekesama (dakwan) dan saya mengerti. Kedua saya sampaikan permohonan maaf atas kehilapan saya, dan saya sama sekali tidak mau berbuat buruk hingga terjadi seperti ini. Sekali lagi dalam lubuk hati paling dalam saya minta maaf,” ucap Khairur sambil terbata-bata usai pembacaan dakwaan.
Mendengar pernyataan itu, ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih langsung menegurnya. Menurut Hera, permintaan maaf ini tidak elok disampaikan di awal persidangan. Sebab nantinya akan ada rangkaian pembuktian keterlibatan Khairur dalam kasus Bandung Smart City.
“Saya peringatkan, sodara belum boleh minta maaf sekarang. Sodara masih akan menjalani persidangan di sini. kami mengingatkan selama persidangan berlangsung sodara jangan ngantuk, dengarkan semua. Makanya dalam hukum pembuktian ini nanti ada keterangan terdakwa,” katanya.
Selanjutnya, Hera mengartikan pernyataan dan permintaan maaf dari Khairur Rijal ini sebagai bentuk penyerahan diri. Hal ini dikarenakan sidang belum berjalan namun sudah ada permintaan maaf dari terdakwa.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini