“Sodara belum-belum sudah minta maaf, jangan bendera putih dulu. Perang dulu. Kami tidak menakutkan kok, kami adil. Pokoknya sodara kooperatif saja, supaya lancar, jangan berbetilit. Namanya hakim juga manusia bukan malaikat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Khairur Rijal didakwa telah menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari kasus pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) di Bandung Smart City tahun 2022-2023. Khairur juga menerima uang dari sejumlah proyek di lingkungan Dishub Kota Bandung.
Atas perbuatan itu, Khairur Rijal dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat 1.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini