Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Daftar Nominasi Penghargaan Liga 1 2024/2025 Diumumkan: Persib Mendominasi!

Rabu, 21 Mei 2025 01:00 WIB

Dedi Mulyadi Akan Kembangkan Sekolah Kebangsaan di Jabar

Selasa, 20 Mei 2025 22:29 WIB

Lemhannas Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi: Barak Militer Bukan Tempat Rehabilitasi

Selasa, 20 Mei 2025 19:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Daftar Nominasi Penghargaan Liga 1 2024/2025 Diumumkan: Persib Mendominasi!
  • Dedi Mulyadi Akan Kembangkan Sekolah Kebangsaan di Jabar
  • Lemhannas Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi: Barak Militer Bukan Tempat Rehabilitasi
  • Ancaman Monopoli Transportasi! Organda Jabar Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Operator Asing
  • Peringati Hari Bumi di Megamendung: Kolaborasi Lintas Sektor Gaungkan ‘Voices for the Planet’
  • SPMB 2025 di Bandung Barat Digelar Dua Tahap, Disdik Siapkan Kuota 17.070 Siswa
  • Ribuan Pensiunan dan Karyawan PT Pos Demo di Bandung, Tuntut THR Tak Dibayar 5 Tahun
  • Kejati Jabar Tunjuk Enam Jaksa Tangani Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Minta Tempat Hiburan Malam Tutup saat Ramadhan, Bey: Jangan Sampai Buat Kegaduhan

Putra JuangSenin, 11 Maret 2024 12:40 WIB
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam. (Foto: Shutterstock)

bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meminta, kepala daerah di Jabar untuk bisa menertibkan tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan ini.

Menurutnya, tidak ada izin operasi bagi THM selama bulan Ramadhan. Hal itu agar umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang.

“Secara umum kebijakan untuk tempat hiburan malam itu tidak mengizinkan untuk beroperasi. Intinya jangan sampai buat kegaduhan ini kan bulan ramadan,” ujar Bey, Senin (11/3/2024).

Bey mengatakan, kebijakan aturan tempat hiburan malam bisa beroperasi penuh atau tidak saat bulan Ramadhan ada di tanah bupati dan wali kota.

Baca Juga:  Berapa Bulan Lagi Puasa? Berikut Ini Perkiraan Awal Ramadhan 2025

“Tempat hiburan itu kewenangan kabupaten dan kota, secara umum kebijakan tidak mengizinkan buka pada bulan Ramadhan, secara umum. Tapi pada intinya lagi jangan sampai menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Diketahui, pemerintah melalaui Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1445 H yang jatuh pada Selasa (12/3/2024).

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya mengatakan, posisi hilal secara hisab ditentukan 12 Maret 2024.

“Berdasar kriteria MABIMS (3-6,4) tanggal 29 Sya’ban 1445 H/10 Maret 2024 M posisi hilal di seluruh wilayah NKRI belum masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sehingga tanggal 1 Ramadhan 1445 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Selasa Pon, tanggal 12 Maret 2024 M,” ucap Cecep, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:  Geruduk Gedung Sate, Buruk Desak Bey Machmudin Keluarkan SK Skala Upah di Atas Setahun

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan awal Ramadan 1445 H/2024 M jatuh pada Selasa (12/3/2024).

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menjelaskan, penetapan awal Ramadhan 2024 berdasarkan hasil hisab dimana hilal yang menjadi penanda awal bulan belum terlihat. Tim perukyat NU memantau hilal di 38 titik seluruh Indonesia, namun tidak satu pun berhasil melihat hilal.

“Maka besok belum masuk Ramadhan, dan awal Ramadhan jatuh pada Selasa 12 Maret 2024. Hasil ini pun disampaikan kepada Kementerian Agama untuk menjadi pertimbangan pada sidang isbat,” kata Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:  Tinjau Penanggulanan Longsor Bandung Barat, Bey: Waspada Potensi Bencana Susulan

Sementara, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh hari ini, Senin (11/3/2024). Umat muslim yang berpuasa hari ini sudah melakukan salat tarawih pada Minggu (10/3/2024) malam.

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Sayuti mengungkapkan, Muhammadiyah tetapkan 1 Ramadan 1445 H pada 11 Maret dan Idul Fitri 1 Syawal pada 10 April 2024.

“Keputusan penetapan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal Haki,” ujar Sayuti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Senin (11/3/2024).

Berita Lainnya

Selama Ramadhan, Realisasi Penjualan Operasi Pasar Bersubsidi Capai 90,14 Persen Perkuat Silaturahmi, Pj Gubernur Jabar Tarawih Keliling di Masjid Pusdai Bandung Penuh Kesederhanaan, DKM Masjid Lautze 2 Bandung Kaget Salat Tarawih Diikuti Bey Machmudin
Bey Machmudin Ramadhan tempat hiburan malam THM
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Akan Kembangkan Sekolah Kebangsaan di Jabar

Selasa, 20 Mei 2025 22:29 WIB

Lemhannas Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi: Barak Militer Bukan Tempat Rehabilitasi

Selasa, 20 Mei 2025 19:00 WIB

Ancaman Monopoli Transportasi! Organda Jabar Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Operator Asing

Selasa, 20 Mei 2025 18:35 WIB

Peringati Hari Bumi di Megamendung: Kolaborasi Lintas Sektor Gaungkan ‘Voices for the Planet’

Selasa, 20 Mei 2025 17:40 WIB

SPMB 2025 di Bandung Barat Digelar Dua Tahap, Disdik Siapkan Kuota 17.070 Siswa

Selasa, 20 Mei 2025 17:15 WIB

Ribuan Pensiunan dan Karyawan PT Pos Demo di Bandung, Tuntut THR Tak Dibayar 5 Tahun

Selasa, 20 Mei 2025 16:51 WIB
Terpopuler

Jangan Tertipu! Persib Tegaskan Tiket Resmi Hanya di Aplikasi Jelang Laga Lawan Persis

Selasa, 20 Mei 2025 14:15 WIB

Sadis! Anak Bunuh Ibu dan Balita di Cianjur, Korban Dimutilasi dan Dibakar

Selasa, 20 Mei 2025 10:45 WIB

Jumat Kliwon Ternyata Bukan Hari Biasa! Ini Fakta Watak, Rezeki, dan Sisi Mistis yang Mengejutkan

Jumat, 16 Mei 2025 02:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 03:00 WIB

Kemenag KBB Gelar Bimsik Terakhir Tingkat Kabupaten, Ini Pesan Pj Bupati pada Jemaah Haji

Selasa, 30 April 2024 16:16 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.