Pelaku ditangkap saat hendak mengantar korban kembali ke rumah pada 29 Desember 2024.
“Kami amankan pelaku di dekat rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia melakukan itu karena nafsu melihat korban padahal masih di bawah umur,” jelasnya.
Pelaku mengaku nekat mencabuli korban karena tergoda. Hal ini pun yang membuat pelaku rela jauh-jauh datang dari Jakarta ke Cimahi.
“Ya tergoda wajahnya, cantik. Dia mau soalnya saya janjikan mau dinikahi. Baru sama dia aja (DNA). Pernah ngajak yang lain, tapi enggak ada yang berhasil,” tuturnya.
Karena perbuatannya, Arifin dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Tri.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini