Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Andrew Jung Cetak Gol, Persib Unggul 1-0 Bangkok United di Babak Pertama

Rabu, 1 Oktober 2025 20:16 WIB
Ilustrasi menonton film

Berhenti Pakai LK21! 32 Platform Streaming Legal HD dan 4K yang Wajib Dicoba

Rabu, 1 Oktober 2025 20:03 WIB

Hasil dan Fakta Menarik Super League 2025/26: dari Skor hingga Statistik Unik

Rabu, 1 Oktober 2025 19:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Andrew Jung Cetak Gol, Persib Unggul 1-0 Bangkok United di Babak Pertama
  • Berhenti Pakai LK21! 32 Platform Streaming Legal HD dan 4K yang Wajib Dicoba
  • Hasil dan Fakta Menarik Super League 2025/26: dari Skor hingga Statistik Unik
  • BSU Rp600.000 Oktober 2025: Cek Status Anda Sekarang Lewat Link Resmi!
  • Debut Andrew Jung di Lini Serang Persib Lawan Bangkok United Malam Ini
  • Percepat Investasi di Jawa Barat, bank bjb Fasilitasi Roadshow dan Proyek Prioritas
  • bank bjb Dukung Program Magang Jepang, Tingkatkan Literasi Keuangan Pekerja Migran
  • Pemerintah AS Shutdown Ketiga di Era Trump, Begini Dampak Besarnya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 1 Oktober 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MK Tolak Kenaikan Syarat Pendidikan Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

Oleh Aga GustianaSenin, 29 September 2025 17:04 WIB3 Mins Read
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang menuntut kenaikan syarat pendidikan minimum bagi calon presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah. Para hakim menegaskan bahwa ketentuan yang ada dalam UU Pemilu dan UU Pilkada tidak perlu diubah.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2025).

MK menilai tidak ada masalah konstitusional pada aturan mengenai pendidikan minimal calon presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah yang tercantum dalam Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalil pemohon yang meminta pendidikan minimal dinaikkan menjadi sarjana dianggap tidak berdasar secara hukum.

“Menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK Ridwan Mansyur.

Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar, yang meminta agar syarat pendidikan capres-cawapres, caleg, dan calon kepala daerah dinaikkan dari minimal SMA menjadi sarjana (S-1). Permohonan tersebut tercatat dengan nomor 154/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat meliputi Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam argumennya, pemohon membandingkan persyaratan pendidikan minimal untuk pejabat yang dipilih rakyat dengan profesi lain, seperti guru SD, jaksa, atau pengacara. Ia mempertanyakan mengapa syarat bagi pejabat publik lebih rendah dibandingkan syarat untuk profesi tersebut.

“Persyaratan untuk jabatan in casu dalam permohonan a quo adalah telah usang secara sosiologis dan tidak relevan dalam konteks tantangan negara demokrasi dewasa ini,” ujar pemohon.

Hanter juga menyebut bahwa ketentuan minimal S-1 pernah dibahas dalam RUU Pemilu pasca-reformasi, namun akhirnya diubah kembali menjadi SMA.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan serupa yang meminta pendidikan minimal capres-cawapres dinaikkan. MK beralasan bahwa perubahan tersebut justru akan membatasi peluang warga negara untuk mencalonkan diri. MK menegaskan bahwa ketentuan saat ini tetap memungkinkan warga dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA untuk diusung partai politik sebagai capres-cawapres.

ADVERTISEMENT
caleg capres kepala daerah Mahkamah Konstitusi MK syarat pendidikan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek penerima BSU 2025 di aplikasi JMO

BSU Rp600.000 Oktober 2025: Cek Status Anda Sekarang Lewat Link Resmi!

Percepat Investasi di Jawa Barat, bank bjb Fasilitasi Roadshow dan Proyek Prioritas

bank bjb Dukung Program Magang Jepang, Tingkatkan Literasi Keuangan Pekerja Migran

Donald Trump

Pemerintah AS Shutdown Ketiga di Era Trump, Begini Dampak Besarnya!

Mudah dan Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Sekaligus Aman dengan bjb T-SAMSAT

PPPK

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Posisi yang Bisa Diisi

Terpopuler
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia saar konferensi pers.

Fakta di Balik Video Tangis Bahlil Lahadalia yang Diklaim Dicopot Prabowo

Kamis, 25 September 2025 10:02 WIB
viral andini permata

Andini Viral Full Video Gegerkan Media Sosial, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Minggu, 13 Juli 2025 09:10 WIB
Amalia Mutiya Zain

Link Video Full Amalia Mutiya Zain Jadi Viral, Warganet Diminta Waspada Bahaya Tautan Palsu

Selasa, 12 Agustus 2025 09:08 WIB
bulan sutena

Link Video Syur Mirip Bulan Sutena Viral, Publik Diimbau Waspada Deepfake

Selasa, 12 Agustus 2025 09:18 WIB
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Habis LK21 Diblokir? Ini 19 Link Alternatif Legal Nonton Film Gratis!

Kamis, 11 September 2025 21:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.