bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, sebelum putusan MK pada perkara PHPU Pilpres 2024 dibacakan, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi meyakini jika gugatan paslon 01 dan 03 akan ditolak.
“Dari rangkaian materi yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, saya meyakini betul bahwa gugatan itu akan ditolak,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Senin (22/4/2024).
Kang DM sapaan Dedi Mulyadi menilai jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan konstitusi.
“Dan Pak Prabowo serta Mas Gibran merupakan Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpil yang sah menurut konstitusi sebagai pemenang Pilpres 2024, dan nanti akan segera dilantik tanggal 20 Oktober 2024,” bebernya.
Selanjutnya, Kang DM berpesan agar seluruh rangkaian demokrasi ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak dan masyarakat.
“Semoga seluruh rangkaian demokrasi ini menjadi pembelajaran bagi kita, agar kita semakin tumbuh dewasa dalam berdemokrasi,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini