bukamata.id – Mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan maut di KM 58 Tol Cikampek arah Jakarta pada Senin (8/4/2024) pagi, ternyata menunggak pajak tahunan.
Berdasarkan pantauan dari laman Samsat Jakarta, Mobil Gran Max dengan nomor polisi (nopol) B 1635 BKT tersebut menunggak pajak sejak 13 Desember 2023.
“STATUS: NOPOL DIBLOKIR POLISI,” tulis keterangan Samsat Jakarta.
Bukan hanya itu, Mobil Gran Max bermuatan 12 orang itu juga diduga berstatus sebagai kendaraan travel bodong. Dugaan ini muncul karena para penumpang yang diketahui berasal dari alamat yang berbeda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami informasi tersebut.
“Itu sedang kita dalami,” ucap Listyo di RSUD Karawang, Senin (8/4/2024).
Berdasarkan keterangan salah satu pihak keluarga, kata Listyo, salah korban memang sempat memesan travel.
“Informasinya dari keluarga korban tadi ada yang menyampaikan bahwa memang mereka ada memesan travel untuk menjemput mereka dan sempat diinformasikan ke keluarga. Jadi, ini masih kita dalami,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kecelakaan maut yang melibatkan bus, Gran Max dan Terios terjadi di KM 58 Tol Cikampek arah Jakarta sekitar pukul 07.04 WIB pagi tadi.
Saat itu, mobil Gran Max yang berada di jalur contra flow menabrak bus dari arah berlawanan lalu mengenai Terios.
Akibat kecelakaan tersebut, mobil Gran Max dan Terios terbakar. Selain 12 korban meninggal dunia, ada dua korban yang menderita luka berat dan ringan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini