bukamata.id – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti merespons keputusan Panitia Kerja Revisi Undang-undang Pilkada 2024 Baleg DPR RI yang menolak putusan MK dan lebih memilih putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia minimum calon Kepala Daerah.
“Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” ucap Mu’ti dilansir dari laman Muhammadiyah, Kamis (22/8/2024).
Mu’ti menekankan, DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.
“DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Sehingga menurunya, DPR tidak semestinya bersebarangan, berbeda, dan menyalahi keputusam MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.
“Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” terangnya.
Selain itu, DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini