Muhammadiyah terus memperkuat upaya untuk menghadapi maraknya judi online, terutama dengan memberikan bimbingan kepada anggotanya agar menjauhi segala bentuk perjudian yang merusak moral dan sosial.
Muhammadiyah menekankan pentingnya pembinaan dan edukasi, khususnya bagi generasi muda, agar memiliki pemahaman yang kuat mengenai dampak buruk yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut.
Selain upaya internal, Muhammadiyah juga mendorong adanya penegakan hukum yang lebih konsisten dari pihak berwenang. Dadang Kahmad berharap Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Muhammadiyah turut aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum ini.
“Langkah strategis Muhammadiyah membina anggota agar tidak melakukan judi online, dan berharap MHH melakukan tindakan hukum untuk supaya penegakan hukum secara konsisten,” jelasnya.
Dadang mengingatkan bahwa larangan judi dan minuman keras telah tersirat jelas dalam Al-Qur’an. “Judi dan miras yang dilarang secara nyata tersirat secara tekstual dalam Al-Qur’an, Al-Maidah ayat 90, karena akan menyebabkan manusia melakukan kejahatan,” tuturnya.
Al-Qur’an juga menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut membawa dampak buruk yang serius bagi hubungan sosial dan spiritual manusia. Sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Maidah ayat 91:
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini