bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan aturan dalam Islam terkait penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Di mana, BBM subsidi ini dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menerangkan, orang-orang yang masuk dalam golongan mampu, haram memanfaatkan BBM bersubsidi.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” jelasnya dalam keterangan resmi Minggu (9/2/2025).
Kiai Miftah menegaskan, orang kaya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi karena barang tersebut diperuntukan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Hal itu juga sudah diatur oleh pemerintah. Di mana, BBM bersubsidi dikhususkan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.
“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Ada pun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujarnya.
Kiai Miftah juga mengingatkan subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Kiai Miftah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini