bukamata.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung rencanakan transformasi terhadap Angkutan kota (Angkot) menjadi mikrobus mulai tahun depan. Begitupun dengan sopir angkot, akan dialihkan menjadi pengemudi mikrobus dan diupah tetap setara Upah Minimum kota (UMK) Bandung sebesar Rp 4.048.462.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Pemkot Bandung, Santi prianti mengatakan, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian kepada sopir angkot sebagai pekerja harian lepas.
“Ini sebagai sebuah kepastian juga, mereka kan sekarang harian lepas apa belum pasti, nah dengan mikro trans ini gajinya sudah ditetapkan sesuai dengan UMR Bandung,” Ujarnya pada Kamis (12/10).
Adapun terkait mikrobus, direncanakan akan melayani 6 koridor dan terdiri dari 62 armada. Santi juga berharap, mikrobus dapat terintegrasi dengan layanan Bus Rapis Transit (BRT).
“Ini kan sebagai feeder BRT juga ya, jadi kami masih diskusikan untuk awal tujuannya semoga ini dapat terintegrasi dengan baik dengan BRT,” ujarnya.
Santi Menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi kepada sopir angkot, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penolakan dari mereka. Diketahui, sebelumnya layanan transportasi Trans Metro Pasundan (TMP) di Kot Bandung sempat ditolak sopir angkot.
“Kami harus bekerja sama dengan sopir angkot tersebut supaya tidak ada penolakan dan rencananya mereka yang akan menjadi driver dari mikrobus tersebut,” ujarnya.
Lebih Lanjut, pebaikan infastruktur ini sudah tertuang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) guna meminimalisir kemacetan yang acap kali terjadi di sejumlah titik di Kota Bandung.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini