bukamata.id – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama menetapkan bahwa laut tidak boleh dimiliki oleh baik individu maupun korporasi.
Begitu disampaikan Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Muhammad Cholil Nafis pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta pada Kamis (6/2/2025).
“Kita dalam deskripsi masalahnya laut dikapling sebagai kepemilikan individu ataupun korporasi itu bisa jadi hak milik atau tidak? Nah, jawabannya laut tidak bisa dimiliki oleh individu ataupun korporasi,” ucap Kiai Cholil dikutip NU Online.
Lebih lanjut, Kiai Cholil mengungkapkan bahwa negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HBG) di kawasan laut baik kepada individu ataupun korporasi.
“Pertanyaan selanjutnya, bolehkan negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi? Maka otomatis negara tidak boleh menerbitkan sertifikat baik kepada individu ataupun korporasi,” katanya.
Selain itu, Kiai Cholil mengatakan bahwa laut boleh dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk berbagai pemanfaatan seperti memberikan minum ternak, mengairi sawah, dan membuat budidaya ikan.
“Kalau kita lihat di Kepualuan Seribu (Jakarta), itu kan ada tambak ikan bandeng laut, yang rasa ikannya dari air asin karena dipelihara di laut. Nah, itu boleh memanfaatkan laut untuk tambak ikan bandeng,” ungkapnya.
Kiai Cjolil mengatakan bahwa negara hanya dapat memberikan izin pemanfaatan laut untuk kepentingan tertentu, seperti perikanan atau pariwisata, tetapi bukan hak kepemilikan penuh.
Sebagai pengelola, negara bertanggung jawab memastikan pemanfaatan laut tetap berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.
Senada, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Ma’afi menyampaikan bahwa negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau HGB di Kawasan laut karena berkaitan dengan pelestarian ekosistem laut.
“Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat, haram hukumnya,” ucapnya.
Kiai Mahbub juga menyampaikan bahwa dalam konteks ini, konsep ihyaul mawat (menghidupkan tanah tak bertuan) tidak dapat diterapkan dalam laut dengan alasan apa pun.
“Tidak ada ihya’ul mawat dalam laut,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini