bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan, skema Murur saat mabit (menginap) di Muzdalifah telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jemaah haji.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) pada Sekretariat Daerah Jabar, Faiz Rahman mengatakan, Mabit di Muzdalifah dengan cara Murur ini juga telah disepakati oleh sejumlah ormas Islam dan pemerintah Arab Saudi.
“Soal Murur, ini salah satu inivasi fiqih dalam berhaji, ini sudah ada fatwa ulamanya ada dari NU, MUI, Kemenag bahkan pemerintahan Arab Saudi,” ucap Faiz, Selasa (11/6/2024).
Oleh karena itu, Faiz berharap adanya skema Murur ini dapat diterima oleh semua pihaknya tanpa perlu ada perdebatan lagi.
“Karena pendekatan yang dilakukan ini yang paling madaratnya sedikit, memprioritaskan keselamatan jiwa dan jemaah karena keterbatasan tempat,” ungkapnya.
Menurutnya, skema Murur menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia di tengah keterbatasan area di Muzdalifah.
“Sehingga mohon dipahami ini sebagai ikhtiar maksimal yang petugas ambil, agar jemaah menghindari kemungkinan terburuk, naudzubillah sampai jatuh korban dan berdesak-desakan,” imbuhnya.
“Jadi mohon dipahami dan mudah-mudahan ini bisa diterima oleh semua kalangan, semua jemaah apapun madzhabnya. Ini bisa jadi kesepakatan bersama,” tambahnya.
Faiz juga berharap, jemaah haji yang berada di Kota Makkah dan Madinah juga bisa mengikuti dan menjalankan skema Murur ini saat mabit di Muzdalifah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini